Jujur Bersuara

HEADLINE

Ekskavator DPRD Lambar di Suaka Margasatwa, Polhut: Mengarah ke Tindak Pidana




Ruangekspose.co.id - Lampung Barat – Keberadaan ekskavator yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, di kawasan Suaka Margasatwa menuai sorotan. Alat berat tersebut diduga beroperasi di wilayah hutan konservasi yang dilindungi, dan menurut Polisi Kehutanan (Polhut), kasus ini telah mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan.


“Kami pastikan lokasi alat berat itu berada dalam kawasan konservasi. Ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” tegas Kanit Polhut KPH II Liwa, Bambang, Selasa (20/5).


Meski demikian, Polhut belum dapat mengambil tindakan langsung karena titik lokasi berada di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu, mereka tengah menunggu arahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.


“Karena berada di luar wilayah kerja kami, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Kami juga masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan Kodim serta Polres setempat,” ujarnya.


Terkait kepemilikan ekskavator, Bambang menyebut pihaknya belum melakukan komunikasi langsung dengan Sutikno. Hal ini dilakukan untuk menjaga prosedur dan menunggu arahan dari pimpinan.


Sementara itu, ekskavator diduga digunakan untuk pembangunan jalan. Namun, karena titik koordinatnya berada di kawasan konservasi, aktivitas tersebut terancam melanggar hukum.


“Jika pemilik merasa memiliki izin resmi, silakan dibuktikan. Kami hanya memastikan lokasi tersebut memang masuk wilayah konservasi,” kata Bambang.


Sebelumnya, Sutikno membantah bahwa alat berat miliknya beroperasi di kawasan ilegal. Ia mengklaim bahwa lokasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah.(Red)

 

Tidak ada komentar