Lokasi Alat Berat Milik Legislator Lampung Barat Diperiksa, Ini Temuan Dishut
Ruangekspose.co.id - Lampung Barat - Sebuah alat berat ekskavator milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, menjadi sorotan masyarakat setelah diduga beroperasi di kawasan hutan lindung.
Dugaan ini muncul setelah warga melihat aktivitas alat berat di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, yang disebut-sebut termasuk dalam Hutan Lindung Register 43B.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui KPH II Liwa langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Dari hasil peninjauan, ekskavator ternyata berada sekitar 10 kilometer dari lokasi yang dipermasalahkan, tepatnya di dalam kawasan Suaka Margasatwa.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan KPH II Liwa, Rizal Tias, menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam wilayah Register 43B, melainkan berada di area konservasi yang menjadi tanggung jawab Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan.
"Setelah dicek, alat berat itu berada di kawasan yang merupakan kewenangan BKSDA, bukan di bawah pengelolaan Dishut Lampung," jelas Rizal, Senin (19/5). (Red)
Tidak ada komentar