Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Warkuk Ranau Selatan, Sabu dan Ekstasi Diamankan
Ruangekspose.co.id - OKUS — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.05 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Beni bin Ruslan (alm) (46), seorang petani asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, serta Edo Setiawan bin Edi Susanto (29), warga Kota Prabumulih yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas milik tersangka Beni yang diletakkan di kamar mandi.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 20,48 gram, ekstasi berbagai jenis dan logo dengan total berat bruto lebih dari 8 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, sebuah tas, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Kota Batu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo MR, melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ARI, warga Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Tidak ada komentar