Jujur Bersuara

HEADLINE

Anggaran Fantastis, Jalan Poros Lengkiti OKU Diduga Mangkrak


Ruangekspose.co.id - OKU – Pembangunan jalan poros Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam masyarakat. 


Proyek yang menghubungkan Simpang Tanjung Sukaraja, Gedung Pakuon, Sundan hingga Bunga Tanjung itu diduga mangkrak meski telah menyedot anggaran fantastis lebih dari Rp9 miliar.


Sorotan tersebut disampaikan Indra, seorang aktivis asal Banten yang merupakan warga Gedung Pakuon. 


Ia menilai pelaksanaan proyek jalan poros Lengkiti yang dikerjakan sejak awal 2024 hingga Desember 2024 tidak sesuai dengan perencanaan awal dan hingga kini belum menunjukkan hasil maksimal.


Menurut Indra, proyek jalan cor tersebut dikerjakan oleh CV Adhya Cipta Nawasena dengan nilai anggaran sebesar Rp9.214.255.657 yang bersumber dari APBD dan dana BKBK (PPN+PPH) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024. 


Namun hingga Mei 2025, progres fisik pekerjaan diklaim baru mencapai sekitar 40 persen.


“Seharusnya proyek ini rampung pada Desember 2024, tetapi faktanya hingga memasuki tahun 2025 masih terbengkalai dan menuai keluhan warga,” ujar Indra, Minggu (11/1/2026).


Tak berhenti di situ, Indra juga menyoroti proyek lanjutan tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV Domika Persada dengan nilai anggaran Rp1.487.857.320. 


Proyek tersebut justru baru mulai dikerjakan pada awal Januari 2026, padahal secara aturan seharusnya telah selesai pada 31 Desember 2025.


Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tahun anggaran hanya berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember. 


Dengan demikian, pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran tidak dapat dibenarkan.


“Jika kontrak sudah ditandatangani, maka pekerjaan wajib diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Fakta di lapangan, pekerjaan baru berjalan sekitar empat hari pada Januari 2026. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum,” tegasnya.


Indra juga menepis alasan adendum kontrak yang kerap dijadikan dalih. Menurutnya, adendum hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan sudah berjalan dan terdapat perubahan atau penambahan item pekerjaan. Sementara proyek tahun anggaran 2025 tersebut belum berjalan sama sekali.


Selain itu, papan proyek di lokasi pekerjaan juga disorot karena tidak mencantumkan jadwal pelaksanaan dan masa kerja. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam proyek publik.


Atas temuan tersebut, Indra meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten OKU bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek jalan poros Lengkiti. 


Ia juga mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan peninjauan menyeluruh.


“Anggaran besar harus sebanding dengan hasil yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai proyek ini justru merugikan publik,” pungkasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.

Tidak ada komentar