Catat! Pemprov Lampung Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juli 2025
Ruangeskpose.co.id-Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk hanya membayar pajak pada tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun sebelumnya.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa pemutihan akan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, hingga kendaraan berat.
“Pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Berapa pun tahun tunggakannya, cukup bayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ujar Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapuskan dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Ini adalah pemutihan terakhir. Tahun depan, kendaraan yang tak kunjung membayar pajak akan dihapuskan dari data kepolisian,” tegasnya.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan saat ini masih rendah, yakni hanya sekitar 38 persen. Dengan adanya pemutihan ini, pihaknya berharap masyarakat terdorong untuk kembali taat pajak.
“Harapan kami, masyarakat Lampung bisa lebih semangat membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraannya secara resmi,” tambahnya.
Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa pemutihan berlangsung.
“Semoga Bapenda dapat melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Semakin tinggi kepatuhan pajak, semakin besar pula kontribusinya bagi pembangunan Lampung ke depan,” tutupnya.(Red)
Tidak ada komentar