Jujur Bersuara

HEADLINE

Kios Pupuk Bina Usaha Diduga Jual ke Luar Kabupaten, Petani OKU Selatan Gigit Jari



Ruangekspose.co.id - OKU Selatan - Kios pupuk Bina Usaha milik Joni yang berlokasi di Kecamatan Warkuk Selatan, Kabupaten OKU Selatan, diduga melanggar peraturan pemerintah terkait penyaluran pupuk subsidi. 

Kios tersebut diketahui menjual pupuk subsidi ke luar kabupaten, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi wilayah distribusi yang telah ditentukan.

Sejumlah petani padi di Desa Suka Jaya mengeluhkan terbatasnya jumlah pupuk subsidi yang dapat mereka tebus dari kios tersebut. 

Menurut pengakuan petani, kios hanya memperbolehkan penebusan maksimal 5 sak pupuk subsidi Urea dengan harga Rp150.000 per sak dan 5 sak pupuk Phonska seharga Rp140.000 per sak.

"Kami butuh sekitar 1,5 ton pupuk subsidi untuk satu kali musim tanam. Tapi kami hanya dikasih 5 sak. Itu tidak cukup," keluh salah satu petani.

Lebih parahnya lagi, petani menyebutkan bahwa untuk bisa menebus pupuk dalam jumlah besar, mereka harus bersedia menjual hasil panen padinya ke pabrik penggilingan milik Joni. Jika tidak, mereka tidak akan mendapatkan pupuk subsidi sesuai kebutuhan.

Dugaan penyimpangan lain juga mencuat, di mana masyarakat kerap melihat mobil L300 yang mengangkut pupuk subsidi dari gudang milik Joni ke luar kabupaten. Ini mengindikasikan bahwa pupuk subsidi disalurkan ke wilayah yang tidak sesuai dengan ketentuan e-RDKK.

Saat dimintai keterangan, Joni awalnya membantah tudingan tersebut. Namun setelah diperlihatkan bukti-bukti oleh awak media, ia akhirnya mengakui bahwa pupuk subsidi memang dijual ke luar kabupaten.

Masyarakat pun menyimpulkan bahwa kios Bina Usaha lebih mengutamakan keuntungan pribadi ketimbang menjalankan distribusi pupuk subsidi sesuai aturan pemerintah.

"Sebagai pengecer resmi di wilayah Warkuk Selatan, seharusnya kios ini komitmen menyalurkan pupuk subsidi dengan benar, agar petani bisa mendapatkannya secara adil dan sesuai peruntukan," jelas salah satu perwakilan kelompok tani.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Syahtomi, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Julaika Agustin, menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi seharusnya dilakukan secara tepat sasaran dan berbasis data KTP.


"Kementerian Pertanian telah menerapkan sistem terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi untuk memastikan distribusinya tepat sasaran," ungkap Julaika. (Red)

Tidak ada komentar