Dorong PAD, Pemkab Lambar Rancang Aturan Plat Luar Khusus ASN
Lampung Barat – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, akhirnya angkat bicara terkait polemik pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai isu larangan kendaraan berplat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat.
Burlianto menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memang tengah merencanakan kebijakan tersebut, namun dengan cakupan yang terbatas.
“Rencana peraturan itu benar ada, tetapi hanya diperuntukkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat. Tidak berlaku bagi masyarakat umum ataupun tamu dari luar daerah yang memiliki kepentingan di Lambar,” tegas Burlianto, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut lebih bersifat imbauan dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para ASN agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung kebijakan daerah.
“Ini sebagai bentuk ajakan kepada ASN agar menjadi teladan. Harapannya, kesadaran itu bisa tumbuh dan diikuti oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Burlianto menjelaskan bahwa langkah ini juga berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Lampung Barat namun terdaftar di luar daerah, sehingga pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat.
“Sayang sekali jika kendaraan yang digunakan setiap hari di Lampung Barat, tetapi pajaknya dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, terutama infrastruktur jalan,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD.(Daniel)

Tidak ada komentar