HEADLINE

Di Balik Kebijakan WFH ASN: Strategi Pemerintah Redam Dampak Krisis Global dan Tekan Konsumsi Energi

Di Balik Kebijakan WFH ASN: Strategi Pemerintah Redam Dampak Krisis Global dan Tekan Konsumsi Energi

Jakarta – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari strategi nasional pemerintah dalam merespons dinamika global yang kian tidak menentu, khususnya terkait tekanan energi dan mobilitas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi menyeluruh, menyusul meningkatnya ketidakpastian global yang berdampak pada sektor energi.

“Penerapan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat, berlaku bagi ASN di pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan.

Namun, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga mengombinasikannya dengan pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional tertentu serta kendaraan listrik. Selain itu, ASN didorong beralih ke transportasi publik guna mengurangi konsumsi bahan bakar.

Langkah efisiensi turut diperluas pada sektor perjalanan dinas. Pemerintah memangkas perjalanan dalam negeri hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas lebih drastis, mencapai 70 persen.

Di sisi lain, lembaga legislatif juga mulai menyesuaikan diri. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menjadi salah satu institusi yang lebih dulu mengadopsi pola kerja fleksibel ini.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyebutkan bahwa pihaknya tidak hanya menerapkan WFH, tetapi juga work from anywhere (WFA) serta penghematan energi secara ketat.
Mulai 1 April, MPR mengatur sistem kerja menjadi empat hari efektif dalam sepekan, dengan hari Jumat diberlakukan sistem piket terbatas. Setiap unit kerja hanya diwakili dua orang, sementara pegawai lainnya bekerja dari rumah atau lokasi fleksibel.

“Kami juga membatasi penggunaan listrik dengan mematikan aliran pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas diharapkan selesai sebelum pukul 17.00 WIB,” jelas Siti.

Meski fleksibilitas kerja diperluas, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Pegawai yang menjalankan WFH atau WFA diwajibkan siap kembali ke kantor jika dibutuhkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dalam manajemen birokrasi—dari yang semula berbasis kehadiran fisik menuju efisiensi berbasis hasil. Di tengah tekanan global, WFH bukan lagi sekadar opsi, melainkan instrumen strategis untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus menghemat sumber daya.(*/Red)

Tidak ada komentar