HEADLINE

Kuasa Hukum Zeko Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Ganja 987 Gram di PN LiwaSidang perkara dugaan ganja 987 gram di PN Liwa, Lampung Barat, diwarnai keberatan kuasa hukum atas dugaan rekayasa dan pelanggaran prosedur penanganan perkara. Foto/Arya


Lampung Barat — Dugaan rekayasa perkara hingga kriminalisasi mencuat dalam sidang kasus narkotika jenis ganja seberat 987 gram yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.

Tim kuasa hukum terdakwa, Zeko, secara tegas menilai kliennya diduga menjadi korban proses hukum yang menyimpang sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Isu tersebut mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Rabu (22/4/2026) malam. Sidang menghadirkan terdakwa, tim kuasa hukum, serta tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ike Ari Kesuma, S.H., didampingi Hakim Anggota Henny Handayani Sirait, S.H., M.H., dan Arum Roselinda, S.H.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Ibrani Dt. Rajo Tianso, mengungkap sejumlah kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara. Ia menilai ada indikasi kuat pelanggaran prosedur hukum yang berpotensi merugikan terdakwa.

Salah satu sorotan utama adalah dokumen tanda terima barang bukti yang, menurutnya, patut dipertanyakan keabsahannya.

“Dokumen tersebut memang ditandatangani penyidik, namun ada dugaan klien kami dipaksa untuk ikut menandatangani,” ungkap Ibrani di persidangan.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penggabungan tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai mengaburkan konstruksi hukum.

Menurutnya, terdapat tiga TKP berbeda dengan tiga individu yang berbeda pula, namun dalam proses penyidikan seluruh barang bukti justru digabungkan dan diarahkan seolah-olah berasal dari satu pihak, yakni terdakwa.

“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak memenuhi ketentuan hukum karena diduga tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal tersebut bahkan turut menjadi perhatian majelis hakim dalam persidangan.

“Majelis hakim juga mempertanyakan izin penggeledahan dan penyitaan yang tidak dapat ditunjukkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diperbaiki.

Selain itu, mereka juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Propam, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM.

Kuasa hukum lainnya, Goenawan Prihantoro, menambahkan adanya indikasi skenario dalam proses penangkapan yang dinilai tidak transparan.
Ia menyoroti perbedaan keterangan antara penyidik dan fakta di lapangan.

“Penyidik menyatakan tidak ada siapa pun di lokasi, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya aparat bersenjata laras panjang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan minimnya pendalaman terhadap barang bukti digital, khususnya telepon genggam, yang seharusnya dapat mengungkap alur komunikasi dalam perkara tersebut.

Dari pihak keluarga, kakak terdakwa, William, turut menyampaikan kecurigaan adanya penggiringan opini sejak awal proses hukum.

“Kami melihat indikasi rekayasa sejak tahap pengembangan perkara, penangkapan, hingga penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, yang berpotensi memengaruhi keabsahan keterangan.

Dalam persidangan terungkap, Zeko diduga mengirim paket berisi ganja ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Namun, terdakwa mengklaim barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial D yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Paket tersebut diketahui dibawa oleh seorang sopir travel sebelum diamankan aparat kepolisian di lokasi tujuan. Dari pengembangan kasus itu, penyidik kemudian menetapkan Zeko sebagai tersangka.

JPU menghadirkan tiga saksi, terdiri dari dua anggota kepolisian dan satu sopir travel. Namun, tim kuasa hukum menilai terdapat inkonsistensi keterangan yang akan menjadi fokus dalam pembuktian lanjutan.

“Setiap saksi harus mempertanggungjawabkan keterangannya di bawah sumpah,” tegas Ibrani.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.(Red/*)

Tidak ada komentar