Ketua Umum SMSI Soroti Verifikasi Dewan Pers, Media Kecil Dinilai Terbebani
JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” maupun media baru di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus saat menghadiri kegiatan Fun Walk yang digelar Dewan Persbersama insan pers dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026, Sabtu (10/5/2026), di Jakarta.
Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah pola penyebaran informasi di tengah masyarakat. Kehadiran media digital independen dinilai menjadi bagian dari transformasi dunia pers yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
Ia menilai fenomena “media homeless” merupakan realitas baru dalam ekosistem pers nasional yang muncul seiring pesatnya era digitalisasi. Karena itu, keberadaan media jenis tersebut diharapkan dapat diterima sebagai bagian dari perkembangan media massa modern.
Istilah “media homeless” sendiri merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.
Model media seperti ini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dengan dukungan perangkat digital sederhana dan pola kerja jarak jauh.
Selain menyampaikan informasi aktual, banyak kreator digital juga menghadirkan konten berbasis gaya hidup, aktivitas keseharian, hingga edukasi yang dikemas secara menarik dan mampu membangun audiens besar meskipun tanpa dukungan perusahaan media besar.
Firdaus mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Oleh sebab itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola kerja media modern.
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi berbagai persyaratan verifikasi.
Ia menilai sejumlah ketentuan administratif yang berlaku saat ini cukup memberatkan di tengah tekanan ekonomi industri pers, sehingga berpotensi menjadi hambatan bagi kemerdekaan pers.
“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Firdaus menegaskan, syarat verifikasi media seharusnya disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, perusahaan pers cukup berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Ia juga berpandangan bahwa Dewan Pers sebaiknya lebih fokus pada penegakan etika jurnalistik dan pendataan perusahaan pers, tanpa terlalu jauh masuk ke ranah teknis internal perusahaan media.
Firdaus berharap mekanisme verifikasi media dapat disederhanakan agar lebih inklusif terhadap media kecil maupun media digital independen, tanpa mengurangi kualitas dan profesionalisme pers nasional.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila syarat dan ketentuan verifikasi dapat disesuaikan dengan ruh UU Pers, maka media baru diharapkan dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, pendataan perusahaan pers sebagaimana amanat UU Pers dapat berjalan lebih luas dan mampu menciptakan iklim pers Indonesia yang sehat, profesional, dan merdeka.(*)

Tidak ada komentar