HEADLINE

Soroti Ribuan Anak Tak Sekolah, Bambang Kusmanto Dorong Pemkab Petakan Penyebab dan Solusi


Soroti Ribuan Anak Tak Sekolah, Bambang Kusmanto Dorong Pemkab Petakan Penyebab dan Solusi

LAMPUNG BARAT — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Partai NasDem, Bambang Kusmanto, mendorong penanganan persoalan anak tidak sekolah (ATS) dilakukan berdasarkan data yang akurat serta melibatkan berbagai sektor.

Hal itu disampaikannya menyikapi data sebanyak 4.235 anak yang terindikasi tidak sekolah di Kabupaten Lampung Barat. Bambang menilai, angka tersebut perlu diverifikasi dan divalidasi secara faktual sebelum menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan bentuk intervensi pemerintah.

Menurutnya, proses pendataan tidak cukup hanya memastikan jumlah anak yang tidak bersekolah. Pemerintah perlu mengetahui kondisi masing-masing anak, termasuk lokasi, usia, latar belakang keluarga serta faktor yang menyebabkan mereka tidak memperoleh layanan pendidikan.

“Angka 4.235 tentu perlu terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi secara faktual. Jangan sampai data yang belum terkonfirmasi kemudian menjadi dasar pengambilan kebijakan tanpa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Bambang.

Ia menilai persoalan ATS merupakan masalah multidimensional yang tidak dapat ditangani hanya oleh sektor pendidikan. Faktor ekonomi keluarga, akses pendidikan, kondisi geografis, administrasi kependudukan, lingkungan keluarga, hingga persoalan sosial lainnya dapat menjadi penyebab seorang anak tidak bersekolah.

Karena itu, Bambang mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama Kantor Kementerian Agama dan sejumlah organisasi perangkat daerah yang mulai menyiapkan strategi penanganan melalui verifikasi dan validasi data hingga tingkat pekon.

Langkah tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah Tahun 2026 di Ruang Rapat Lamban Pancasila, Kantor Pemkab Lampung Barat, Kamis (27/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Kasi Penmad Kantor Kemenag Lampung Barat, Suherman, menyampaikan bahwa keberadaan 4.235 anak yang terindikasi tidak sekolah menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.

Suherman mengatakan, proses verifikasi akan dilakukan untuk mengetahui kondisi masing-masing anak sekaligus menggali faktor yang menyebabkan mereka tidak bersekolah. Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan, pernikahan usia dini maupun administrasi kependudukan.

Bambang menilai pendekatan tersebut penting agar pemerintah tidak menerapkan solusi yang sama terhadap seluruh anak.

“Tidak semua anak memiliki persoalan yang sama. Karena itu, solusinya juga tidak bisa menggunakan pendekatan yang seragam. Anak yang terkendala ekonomi tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan anak yang terkendala akses pendidikan, administrasi kependudukan, lingkungan keluarga maupun faktor lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi rencana pelibatan relawan hingga tingkat kecamatan dan pekon. Menurut Bambang, relawan yang berada dekat dengan masyarakat dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai kondisi anak dan keluarganya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses pendataan tetap dilakukan secara objektif, terkoordinasi dan menggunakan mekanisme yang jelas sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Relawan ini diharapkan tidak hanya membantu proses pendataan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan tidak ada anak yang luput dari perhatian. Tentu seluruh prosesnya harus tetap terkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan agar hasil pendataan dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti,” katanya.

Bambang menambahkan, hasil validasi nantinya harus menjadi dasar penyusunan peta persoalan dan strategi intervensi. Anak usia sekolah yang masih memungkinkan kembali ke pendidikan formal dapat diarahkan ke sekolah umum maupun madrasah.

Sementara anak yang terkendala faktor usia atau telah bekerja, dapat diarahkan mengikuti pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) melalui program pendidikan kesetaraan.

Menurut Bambang, pola penanganan semacam itu menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, DPRD, satuan pendidikan, pemerintah pekon, keluarga, masyarakat hingga elemen lainnya memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing.

“Ini bukan hanya persoalan pemerintah, bukan pula hanya persoalan sekolah atau keluarga. Anak-anak ini adalah bagian dari masa depan Lampung Barat. Karena itu, penanganannya menjadi tanggung jawab dan agenda kita bersama,” tegasnya.

Sebagai anggota DPRD Lampung Barat, Bambang menyatakan akan terus menjalankan fungsi representasi, pengawasan dan pengawalan aspirasi masyarakat, termasuk mendorong agar persoalan pendidikan menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

Ia berharap proses verifikasi dan validasi 4.235 anak tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan langkah konkret untuk mengembalikan anak-anak Lampung Barat ke dunia pendidikan.

“Validasi data adalah langkah awal. Yang lebih penting adalah bagaimana setelah data itu benar-benar valid, kita bersama-sama mencari solusi agar anak-anak tersebut kembali memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pendidikan,” pungkas Bambang.

Tidak ada komentar