Jujur Bersuara

HEADLINE

Tiga Desa di OKU Selatan Diaudit, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mengemuka


OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan audit pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 di tiga desa di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), yakni Desa Subik, Desa Jepara, dan Desa Way Relai. Audit yang berlangsung pada Selasa (5/8/2024) ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran dari APBN tersebut sesuai ketentuan dan bermanfaat bagi masyarakat.


Tim Kejari turun langsung memeriksa item demi item pekerjaan yang telah dilaksanakan. Di Desa Jepara, audit turut disaksikan Kepala Desa Alif, perangkat desa, Kasi PMD Kecamatan, dan warga. Salah satu temuan yang mencuri perhatian adalah pengadaan mesin perontok jagung senilai Rp22 juta, yang menurut Kejari dinilai janggal. Pasalnya, keterangan Kades menyebut pembelian dilakukan di Lampung, namun nota pembelian justru berasal dari Muaradua.


Selain itu, dari lima unit sumur bor yang dianggarkan pada 2024, hanya dua yang diperiksa. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya kejanggalan, termasuk belum adanya surat hibah lahan dari pemilik lokasi. Program ketahanan pangan berupa jagung juga belum sempat diperiksa karena lokasinya jauh dari pusat desa.


Di Desa Subik, program ketahanan pangan berupa kambing juga menuai sorotan. Setelah lebih dari setahun, ukuran kambing masih kecil dan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Dari lima kandang yang ada, baru tiga yang diperiksa tim Kejari.


Sementara di Desa Way Relai, dugaan penyimpangan terlihat pada program ketahanan pangan berupa sapi dan perikanan. Saat tim Kejari memeriksa lokasi peternakan sapi, tidak ditemukan satu ekor pun. Untuk perikanan, Kades menyebut lokasinya berada di Pusri, yang belum sempat diperiksa. Pengadaan laptop desa juga tidak dapat dihadirkan saat audit.


Meski berbagai kejanggalan ditemukan, masyarakat mempertanyakan keseriusan Kejari OKU Selatan. Pasalnya, sejumlah pekerjaan dan program belum diperiksa tuntas. Warga menilai pengawasan terlihat hanya bersifat formalitas dan tidak sepenuhnya transparan.


Pengelolaan Dana Desa yang tidak optimal berpotensi menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Audit yang tegas, menyeluruh, dan transparan sangat dibutuhkan agar anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa.(Asep/Red)

Tidak ada komentar