Skandal Revitalisasi Fiktif: Lima Kepsek di Lampung Barat Dicopot Sementara, 41 Lainnya Menyusul?
LAMPUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberhentikan sementara lima dari 46 kepala sekolah dasar yang diduga menjadi korban penipuan berkedok bantuan revitalisasi sekolah. Kebijakan itu mulai berlaku sejak Jumat, 21 November 2025.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Barat, Tati Sulastri, membenarkan penerbitan surat pemberhentian sementara tersebut saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Keputusan itu tertuang dalam SK Plt Kadisdikbud Lampung Barat Nomor 800/820/III.01/2025.
Daftar Lima Kepsek yang Diberhentikan Sementara
1. Darlin Arsyad, Kepala SDN 1 Sebarus, Balik Bukit
2. Adriansyah, Kepala SDN Tawan Sukamulya, Lumbok Seminung
3. Herayani, Kepala SDN 3 Pajar Bulan, Way Tenong
4. Bahropi, Kepala SDN 4 Karang Agung, Way Tenong
5. Siti Maria, Kepala SDN Tuguratu, Suoh
Alasan Pemberhentian: Fokus Pemeriksaan dan Menjaga Proses Belajar
Tati menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan agar para kepala sekolah dapat fokus menjalani pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Langkah ini juga untuk memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus respons atas desakan publik agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas atas kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Saat ini, Disdikbud baru dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Tindak lanjut menunggu hasil pemeriksaan APIP, karena dinas tak dapat menjatuhkan sanksi tanpa dasar hukum yang jelas.
Plt Kadisdikbud tidak menampik jumlah kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus penipuan mencapai 46 orang, sesuai kabar yang beredar. Namun, hanya lima orang yang diberhentikan sementara.
Menurut Tati, satu di antaranya—Darlin Arsyad—dijatuhi sanksi karena berperan sebagai koordinator sehingga berujung pada keterlibatan puluhan kepala sekolah lainnya.
Adapun empat kepala sekolah lainnya diberhentikan karena tidak disiplin. Mereka tidak memenuhi panggilan Disdikbud untuk memberikan klarifikasi, bahkan sempat mengabaikan permintaan penjelasan melalui pesan WhatsApp.
“Yang satu karena berperan sebagai koordinator. Empat lainnya karena tidak disiplin dan tidak mengindahkan panggilan klarifikasi terkait kasus ini,” ujar Tati.(Niel)

Tidak ada komentar