Jujur Bersuara

HEADLINE

PSHT Datangi Polres Lampung Barat, Minta Kasus Penusukan Reno Diusut Tanpa Toleransi


Lampung Barat — Suasana Mapolres Lampung Barat pada Jumat sore, 21 November 2025, tampak lebih padat dari biasanya. Sejumlah anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengenakan seragam khas mereka mendampingi Ketua Cabang PSHT Lampung Barat, Mayor Inf Suroto, yang datang untuk meminta klarifikasi terkait kematian anggota mereka, almarhum Reno Ferdian.

Rombongan PSHT Pusat Madiun NIC 068 diterima langsung oleh Wakapolres Lampung Barat bersama Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kasi Propam. Pertemuan berlangsung tertutup namun penuh nuansa kehati-hatian.

“Terima kasih atas sambutan yang diberikan kepada kami. Kedatangan kami ke sini hanya untuk mencari informasi atas tewasnya saudara kami,” kata Suroto, membuka percakapan dengan nada menahan duka.

Ia menegaskan, PSHT tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, tetapi ingin memastikan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Silakan adili sesuai undang-undang. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudi Prawira, menampilkan sikap sigap. Ia memastikan penyidikannya berlangsung objektif.

“Yang salah akan ditindak, yang benar mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Rudi kemudian memaparkan ulang kronologi penusukan yang menewaskan Reno Ferdian pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 WIB hari sabtu malam tanggal (15/11/25) di Puncak Rest Area Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya.

Korban datang bersama sejumlah teman. Tak lama kemudian, pelaku RD (16) tiba bersama rombongannya.

“Masalah terjadi ketika salah satu teman pelaku menendang genangan air hingga terciprat ke arah korban. Dari situ cekcok mulut mulai terjadi,” kata Rudi.

Meski sempat mereda ketika kelompok pelaku meninggalkan lokasi, ketegangan kembali pecah saat mereka kembali.

“Salah satu teman pelaku bahkan sempat menantang korban berkelahi, namun korban menolak,” ujarnya.

Di tengah situasi yang memanas itu, RD tiba-tiba mengeluarkan pisau dari balik jaketnya dan langsung menikam dada Reno. Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat, namun nyawanya tak tertolong.

Rudi menambahkan, meski RD masih berusia 16 tahun, penyidik tetap memprosesnya sesuai aturan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Penyidikan dilakukan sesuai prosedur berlaku bagi pelaku di bawah umur,” tegasnya.

RD kini ditahan di sel khusus anak Polres Lampung Barat. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

PSHT berharap kasus ini ditangani secara terbuka dan tidak menyisakan ruang spekulasi. Sementara itu, kepolisian memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas demi memberikan kepastian bagi keluarga korban dan publik.

Sebelumnya, Tekab 308 Polres Lampung Barat telah bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Pelaku RD berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, di rumah orang tuanya, tanpa perlawanan.(Red)

Tidak ada komentar