Jujur Bersuara

HEADLINE

Realisasi Dana Desa Tanjung Agung Lengkiti Dipertanyakan, PKK Diduga Tak Pernah Aktif

 


Ruangekspose.co.id – OKU – Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat. Kali ini, ADD untuk kegiatan Pembinaan PKK di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.


Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, terdapat indikasi bahwa dana sebesar Rp50.700.000 yang dialokasikan dalam APBDes tahun 2024 untuk pembinaan kegiatan PKK tidak pernah sampai kepada kelompok ibu-ibu PKK desa tersebut. 


Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pelatihan atau kegiatan PKK yang terlihat berlangsung di desa itu.


"Kalau pelatihan atau kegiatan PKK yang dimaksud itu, saya belum pernah melihat ada kegiatan ibu-ibu PKK di desa ini," ujarnya kepada wartawan.


Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan positif yang biasa dilakukan oleh PKK, seperti pelatihan UMKM, pengajian, seminar kesehatan, hingga program kebersihan lingkungan dan keluarga berencana. 


Kegiatan-kegiatan ini penting untuk pemberdayaan perempuan dan pembangunan desa.


Jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. 


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.


Masyarakat Desa Tanjung Agung pun berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Tipikor dan Kejaksaan Negeri (Kejari), segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. 


Warga menuntut adanya keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. (Asep)

Tidak ada komentar