Jujur Bersuara

HEADLINE

Pansel PPPK Lampung Barat Tegaskan Tak Verifikasi Sumber Sertifikat Peserta, Siap Usulkan Pembatalan Kelulusan Jika Terbukti


Ruangekspose.co.id- Lampung Barat
- Panitia Seleksi (Pansel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, memberikan respons terkait dugaan penggunaan sertifikat pendidikan dan pelatihan (Diklat) bodong oleh seorang peserta.


Saat ditemui di depan gedung DPRD Lampung Barat, Ketua Pansel PPPK Lampung Barat, yang juga menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Ismet Inoni, menjelaskan bahwa pihak panitia hanya bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta. “Tugas pansel hanya memastikan apakah persyaratan yang diunggah peserta sudah sesuai dengan ketentuan seleksi, apakah ada atau tidak," ujar Ismet Inoni Kamis, 9 Januari 2024.


Ismet juga menegaskan bahwa pansel tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi bagaimana peserta memperoleh sertifikat tersebut. “Soal bagaimana peserta mendapatkan sertifikat itu, itu bukan urusan pansel,” jelasnya.


Namun demikian, jika terbukti sertifikat yang digunakan peserta tersebut tidak sah, Ismet menegaskan bahwa pansel akan mengusulkan agar kelulusan peserta yang bersangkutan dibatalkan. "Jika terbukti secara hukum, pansel daerah bisa merekomendasikan agar kelulusan yang bersangkutan dibatalkan," katanya.


Diberitakan sebelumnya, dugaan penggunaan sertifikat bodong ini mencuat setelah seorang peserta seleksi PPPK untuk formasi Pol PP-Damkar, EK, diduga menggunakan sertifikat Diklat Damkar yang diterbitkan pada tahun 2019, meskipun EK baru bergabung di Damkar pada 2021.


Namun pelatihan sertifikat diklat tersebut, yang diselenggarakan pada Agustus 2019 di Way Mengakui, Kecamatan Balik Bukit, disebutkan telah diikuti oleh sekitar 30 peserta, namun tidak ada nama EK dalam daftar peserta yang tercatat.


Lebih lanjut, beberapa informasi menyebutkan bahwa sertifikat Diklat tersebut diterbitkan pada 2019 dan ditandatangani oleh Sekda, meskipun program pelatihan itu hanya berlangsung selama tiga hari. Kejanggalan lainnya yang muncul adalah dugaan adanya upaya menambah masa kerja bagi tenaga non-ASN, yang memungkinkan peserta mengklaim durasi bekerja lebih lama daripada yang sebenarnya terjadi.


Selain itu, berdasarkan dokumen yang diterima tim media ini, tidak ditemukan nama EK dalam daftar penerima tenaga honorer Damkar Lampung Barat pada tahun 2020, yang menambah kecurigaan terhadap keabsahan sertifikat dan lamanya masa kerja yang tercatat.


Diketahui, sertifikat yang dipersoalkan tersebut diklaim sebagai dasar untuk memperoleh nilai afirmasi sebesar 22,5, sehingga memungkinkan peserta tersebut lolos dalam seleksi PPPK di Lampung Barat pada tahap pertama tahun 2024.


Pihak Pansel PPPK Kabupaten Lampung Barat masih menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait masalah ini dan akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red/Niel)

Tidak ada komentar