Jujur Bersuara

HEADLINE

Anggota Pemadam Kebakaran Lambar Kecewa Tidak Lolos PPPK, Heri Sebut Ada Sertifikat Bodong dalam Tes


Ruangekspose.co.id-Lampung Barat-Heri, salah satu anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, merasa kecewa karena tidak lolos dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 2019.


Kecewa tersebut muncul karena adanya dugaan penggunaan sertifikat palsu yang dikeluarkan oleh oknum Pegawai Sat Pol-PP Lampung Barat bernama Erik Kurniawan.


Saat diwawancarai pada Selasa (7/1/2025), Heri menjelaskan bahwa kekecewaannya berakar dari tidak lolosnya dirinya dalam tes PPPK. Salah satu alasan utamanya adalah keberadaan sertifikat yang diduga bodong, yang digunakan oleh salah satu peserta tes.



Heri juga menyebutkan bahwa oknum pol pp tersebut baru bergabung dengan Damkar pada tahun 2021, namun diduga memiliki sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2019.


Terpisah, Muhammad Hasanudin, yang saat itu menjabat sebagai Danru di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Way Tenong, mengonfirmasi bahwa oknum tersebut tidak pernah mengikuti Diklat Damkar tahun 2019. Namun, yang mengejutkan justru memiliki sertifikat yang diduga dikeluarkan pada tahun yang sama.


"Dia bergabung dengan Damkar pada tahun 2021, sementara Diklat Damkar dilaksanakan pada 2019. Tapi, erik justru memiliki sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2019. Itu jelas tidak benar," tegas Muhammad Hasanudin.


Lebih lanjut, Hasanudin menjelaskan, "Saya masih ingat dengan jelas, diklat tersebut diadakan pada tahun 2019 saat saya menjabat sebagai Danru. Semua rekan-rekan Damkar bisa membuktikan hal ini."


Heri menambahkan bahwa nilai sertifikat pelatihan sangat berpengaruh dalam tes PPPK, karena sertifikat tersebut memberikan nilai tambah. Menurut Heri, meskipun nilai tes PPPK Erik Kurniawan semula hanya 447, sertifikat yang diduga bodong itu memberikan tambahan nilai, sehingga Erik dinyatakan lulus.


"Nilai saya dalam tes PPPK, ditambah dengan nilai sertifikat, mencapai total 450,5, sementara nilai asli erik hanya 447. Pertanyaan saya, siapa yang mengeluarkan sertifikat itu?" ungkap Heri dengan kecewa.


Heri juga menekankan bahwa pengabdiannya di Damkar jauh lebih lama, dan sertifikat yang dimilikinya ditandatangani oleh Sekda Lampung Barat. Ia menduga adanya pihak yang telah mengeluarkan sertifikat palsu untuk Erik, dan berharap aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki kasus tersebut.


"Jika Erik baru bergabung dengan Damkar pada tahun 2021, bagaimana mungkin dia bisa mendapatkan sertifikat yang seharusnya hanya diberikan pada yang mengikuti Diklat tahun 2019? Saya menduga ada oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat palsu ini, dan saya meminta agar APH segera mengusut tuntas masalah ini," tandas Heri. (Red)

Tidak ada komentar