Polisi Tangkap Bandar Narkotika Sekaligus Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Tengah
Ruangekspose.co.id-Lampung Tengah— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang mengejutkan. Selain menangkap seorang bandar sabu, polisi juga menemukan peralatan untuk memproduksi senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Penggerebekan dilakukan di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, akhir pekan lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang, masing-masing berinisial RB (bandar) dan RZ (pengguna).
Penangkapan sempat diwarnai ketegangan karena sejumlah warga berusaha menghalangi petugas saat hendak membawa pelaku. Namun, aparat berhasil mengendalikan situasi dan menenangkan massa hingga operasi berjalan kondusif.
Barang Bukti Narkoba dan Senpi Rakitan
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka RB, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip bekas pakai, serta beberapa paket sabu siap edar.
Namun, temuan yang paling mengejutkan adalah sejumlah peralatan pembuatan senjata api rakitan dan amunisi berbagai jenis. Temuan ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, tetapi juga dalam tindak pidana pembuatan senjata api ilegal.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka RB kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus kepemilikan dan pembuatan senjata api rakitan, penyidik akan menindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
AKP Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain, baik dalam peredaran narkotika maupun dalam produksi senjata api ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika kerap bersinggungan dengan tindak pidana lain yang lebih berbahaya. Polres Lampung Tengah berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar peredaran narkotika dan kejahatan bersenjata dapat dicegah sejak dini.(Tejo/Red)

Tidak ada komentar