Jujur Bersuara

HEADLINE

Persidangan Laka Maut Lampung Tengah: Fakta di TKP Vs Pengakuan Terdakwa



Ruangeskpose.co.id-LAMPUNG TENGAH – Kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan siswi SMA, AGS (16), asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, kini bergulir di meja hijau. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (12/8/2025).


Terdakwa RDA (20), pengemudi mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC yang menabrak korban hingga tewas di lokasi kejadian, turut dihadirkan dalam persidangan. Dalam keterangan saksi mata, terdakwa disebut mengemudi dengan kecepatan tinggi dan perilaku ugal-ugalan saat insiden terjadi pada Jumat (11/4/2025) di Jalan Raya Desa Simpang Agung.


“Mobilnya melaju sekitar 90–100 km/jam. Saya waktu itu berada di belakang korban, hampir saja ikut tertabrak. Mobilnya tiba-tiba menyalip dan langsung memotong arah ke kiri hingga menabrak korban,” ungkap Arisa, saksi mata yang juga nyaris menjadi korban.


Arisa menambahkan, korban yang mengendarai motor Honda Beat dengan kecepatan rendah terpental beberapa meter hingga helmnya terlepas. Setelah menabrak, mobil terdakwa masih terus melaju dan baru berhenti setelah menabrak tiang listrik ratusan meter dari lokasi.


Di persidangan, ayah korban, Ponijan, bersama sang ibu, Nur Kumaya Shinta, tak kuasa menahan tangis. Ponijan mengaku kecewa dengan pengakuan terdakwa yang menyebut sedang mengalami epilepsi saat kejadian.


“Pengakuannya tidak masuk akal. Katanya kejang dua menit saat nyetir, tapi kok bisa nyalip kendaraan,” ucap Ponijan.


Ia juga menilai tidak ada itikad baik dari pihak terdakwa untuk meminta maaf atau menunjukkan empati kepada keluarganya. Padahal, AGS dikenal sebagai siswi berprestasi yang kerap mengharumkan sekolah dan daerah lewat berbagai kejuaraan atletik, termasuk meraih juara di Porprov Lampung 2022 dan O2SN.


“Kami hanya orang kecil. Harapan saya, keadilan ditegakkan dan jangan sampai ada permainan hukum. Anak saya berjuang mengharumkan daerah, masa kematiannya tidak dihargai,” tegas Ponijan.


Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto, menjelaskan bahwa dalam mobil selain RDA, terdapat FRA (20) dan seorang bayi berusia satu tahun. FRA mengalami luka berat, sementara bayi tersebut mengalami luka ringan.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi proses hukum dan perlindungan hak korban kecelakaan lalu lintas. Masyarakat berharap persidangan ini menjadi momentum penegakan hukum yang adil, tanpa memandang latar belakang pelaku maupun korban.(Tejo/Red)



Tidak ada komentar