Jujur Bersuara

HEADLINE

Pansel PPPK Lampung Barat Tanggapi Dugaan Sertifikat Bodong dengan Ragu-ragu


Ruangekspose.co.id - Lampung Barat – Dugaan penggunaan sertifikat pendidikan dan pelatihan (Diklat) bodong oleh seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, semakin kuat. Peserta yang dimaksud, EK, diketahui lulus dengan tambahan afirmasi, meski sebelumnya terdapat kejanggalan terkait sertifikat yang digunakan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, EK bergabung dengan Damkar Lampung Barat pada tahun 2021, sementara sertifikat diklat yang digunakan untuk mendaftar seleksi PPPK terbit pada tahun 2019 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Diklat Damkar tahun 2019 berlangsung selama tiga hari pada bulan Agustus, di Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, dan merupakan Diklat terakhir yang diadakan. Namun, EK tidak tercatat sebagai peserta Diklat tersebut.


Selain dugaan sertifikat bodong, muncul pula spekulasi terkait manipulasi masa kerja EK sebagai tenaga non-ASN. EK dikabarkan mencantumkan masa honorer sejak 2019, padahal berdasarkan data yang ada, masa honorer EK baru dimulai pada tahun 2021. Hal ini diduga sebagai upaya untuk menambah durasi masa kerja guna memperkuat kelulusan seleksi PPPK.


Berkas penerima gaji tahun 2020 yang diperoleh Waktu Lampung Online menunjukkan bahwa nama EK tidak tercantum sebagai penerima honor petugas Damkar, meski berkas tersebut mencantumkan seluruh nama penerima honor tenaga honorer Damkar di Lampung Barat pada tahun tersebut.


Disisi lain, diberitakan sebelumnya, Pansel PPPK Lampung Barat, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Ismet Inoni, terkesan pasif dalam menanggapi dugaan penggunaan sertifikat bodong ini. Ismet menyatakan bahwa tugas pansel hanya sebatas memeriksa kelengkapan persyaratan yang diunggah oleh peserta.


"Tugas pansel hanya mengecek persyaratan yang diunggah peserta sesuai yang disyaratkan dalam seleksi," ujar Ismet, saat ditemui di Kantor DPRD Lampung Barat pada Kamis, 9 Januari 2024 yang lalu.


Meskipun demikian, Ismet menegaskan bahwa jika terbukti secara hukum sertifikat tersebut tidak sah, pansel dapat merekomendasikan pembatalan kelulusan peserta tersebut. "Jika terbukti secara hukum, pansel daerah bisa mengusulkan untuk dibatalkan," tambahnya.


Sementara itu, di Pesisir Barat, pansel PPPK lebih tegas dengan meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan peserta yang diduga curang dalam seleksi PPPK 2024. Dugaan sertifikat bodong ini semakin menambah ketegangan dalam seleksi PPPK yang seharusnya berjalan secara transparan dan adil.(Red/Niel)

Tidak ada komentar