Penegakan Hukum: Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Perdagangan Orang di Hotel
Ruangekspose.co.id - Pesisir Barat- Polres Pesisir Barat bersama jajaran Polsek Pesisir Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, di sebuah hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yasin, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan seorang perempuan berinisial DS (29) yang diduga sebagai mucikari. "Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden terkait penegakan hukum, termasuk pidana TPPO," ungkapnya.
Modus operandi pelaku adalah menawarkan jasa pelayanan seksual melalui aplikasi WhatsApp, di mana pelaku menunjukkan foto beberapa wanita beserta harga jasanya. Dari informasi yang diterima, pihak kepolisian mendapati bahwa hotel tersebut sering digunakan untuk transaksi jasa seks.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua orang: seorang perempuan berinisial YF (19) dan seorang laki-laki berinisial AN (44) dalam keadaan tidak berpakaian lengkap. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AN telah memesan jasa seks dari DS melalui WhatsApp, dengan kesepakatan harga Rp 550.000. Setelah kesepakatan, AN dan YF memasuki kamar hotel, sementara DS menunggu di luar.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu sepeda motor Honda Genit warna merah, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan celana dalam wanita berwarna hijau. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
DS kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 12 UU RI No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat mengakibatkan hukuman minimal tiga tahun penjara.
Polres Pesisir Barat mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal dan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.(*)
Tidak ada komentar