Jujur Bersuara

HEADLINE

Dorong Hilirisasi Kopi, Lampung Barat Laksanakan Program Penerbitan STD-B dari APBN 2025

Lampung Barat-Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat memastikan program nasional penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) tanaman kopi akan mulai dilaksanakan pada 2025. Program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian RI melalui Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri — kegiatan hilirisasi hasil perkebunan komoditas kopi — sesuai SK Dirjen Perkebunan Nomor 123 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan STD-B.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat, Yuda Setiawan, menjelaskan bahwa penerbitan STD-B tahun ini membawa sejumlah ketentuan baru di antaranya sosialisasi wajib kepada pekebun, pendataan serta pemetaan oleh pihak ketiga, hingga penerbitan dokumen di kawasan perhutanan sosial.

“STD-B merupakan dokumen penting yang memberikan identitas dan legalitas bagi pekebun. Tahun 2025, Lampung Barat menjadi salah satu daerah pelaksana, dan kami memastikan prosesnya berjalan terarah, transparan, serta sesuai pedoman nasional,” ujar Yuda Setiawan.

Dilaksanakan di Dua Lokasi GAPOKTAN

Program STD-B tahun 2025 akan dipusatkan di Kecamatan Kebun Tebu, tepatnya pada dua GAPOKTAN:

GAPOKTAN Cahaya Rani di Pekon Sinar Luas

GAPOKTAN Tani Mandiri di Pekon Muara Jaya 1

Menurut Yuda, kedua lokasi tersebut dipilih karena memiliki kelembagaan pekebun yang aktif dan kesiapan lahan yang telah melalui tahap identifikasi awal oleh tim pendamping.

Tahapan Penerbitan STD-B

Proses penerbitan STD-B akan melalui sejumlah langkah teknis:

1. Sosialisasi program kepada pekebun.

2. Pendataan dan pemetaan kebun oleh pihak ketiga sesuai standar Dirjenbun.

3. Verifikasi administrasi dan lapangan oleh tim teknis.

4. Penerbitan STD-B bagi pekebun kopi di wilayah sasaran.

Yuda menerangkan bahwa STD-B bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola perkebunan di tingkat tapak.

“Tujuan utama STD-B adalah menghimpun data kepemilikan kebun rakyat secara valid dan terstruktur. Data ini akan menjadi dasar dalam penguatan kelembagaan pekebun, penerapan praktik perkebunan yang baik (Good Agricultural Practices), serta memastikan ketertelusuran hasil perkebunan,” jelasnya.

Selain meningkatkan tata kelola, STD-B juga berfungsi sebagai dasar identifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) dalam penyaluran beragam program bantuan pemerintah, termasuk program peningkatan produksi, sarana prasarana, hingga program sertifikasi berkelanjutan.

“Dengan adanya STD-B, pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan pekebun secara lebih tepat. Ini juga mendukung pengembangan hilirisasi kopi Lampung Barat agar lebih berdaya saing,” kata Yuda. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan program ini secara akuntabel dan memastikan seluruh pekebun yang memenuhi syarat mendapatkan layanan penerbitan STD-B.(ADV)

Tidak ada komentar