Jujur Bersuara

HEADLINE

Polemik Dana Desa: Kades Simpang Sender Timur Tantang Bukti, Buka Data Transparan



Ruangekspose.co.id-Oku Selatan – Kepala Desa Simpang Sender Timur, Bastari, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan tidak transparannya penggunaan Dana Desa tahun 2022-2024 yang dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru terkesan tendensius.


Bastari menekankan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa telah direalisasikan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setiap tahunnya.


"Seluruh pekerjaan fisik sudah direalisasikan sesuai kesepakatan warga dan aturan yang berlaku," tegas Bastari dalam keterangannya kepada awak media. "Pembangunan jalan rabat beton di Dusun 1 sepanjang 220 meter dengan lebar 3 meter pada 2022, pembukaan jalan sepanjang 6,5 kilometer pada 2023, serta dua titik jalan rabat beton di Dusun 5 dengan panjang 135 meter dan 65 meter sudah dikerjakan sesuai prosedur. Tidak ada manipulasi data atau dana!"


Selain itu, Bastari juga membantah klaim bahwa tidak ada musyawarah desa (Musdes) dalam pengambilan keputusan anggaran. Menurutnya, setiap tahun pemerintah desa selalu menggelar Musdes yang dihadiri perangkat desa, masyarakat, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan dan Pendamping Desa.


Terkait laporan Ketua BPD yang menyebut ada program yang tidak disetujui namun tetap dijalankan oleh pemerintah desa, Bastari menilai hal tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter. "Jika memang ada keberatan, seharusnya dibahas dalam Musdes dan bukan langsung dilempar ke media atau kejaksaan tanpa bukti kuat," sindirnya.


Ia pun menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan tudingan tersebut secara transparan di hadapan masyarakat dan penegak hukum.


Kasus ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus menunjukkan bagaimana konflik internal antara pemerintah desa dan BPD bisa berujung pada polemik berkepanjangan. Masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi yang jujur dan akurat, bukan sekadar polemik yang berpotensi merusak kepercayaan publik.(Red)



Tidak ada komentar