Jujur Bersuara

HEADLINE

Kejari Lampung Barat Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Rp230 Juta di Pekon Sumber Agung



Ruangekspose.co.id - Lampung Barat
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kali ini, fokus penyidikan tertuju pada dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tahun 2021 di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.


Dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang diyakini berkaitan erat dengan praktik korupsi. Penyalahgunaan dana desa ini diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp230 juta. Ironisnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Pekon Sumber Agung.


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zainur Rochman, melalui Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian, menegaskan langkah ini sebagai wujud nyata dari komitmen lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan.


“Penggeledahan ini bukan hanya untuk mengumpulkan bukti, tetapi juga langkah tegas kami dalam memastikan keadilan ditegakkan. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” ujar Ferdy, Senin (20/1).


Bukti-Bukti Dikantongi, Saksi Segera Dipanggil


Saat ini, penyidik tengah mendalami dokumen dan barang bukti yang berhasil disita untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi dan pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan, demi memperkuat jalannya proses hukum.


Ferdy juga mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan dengan prinsip transparansi dan objektivitas. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung proses hukum ini.


“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kasus ini untuk tidak ragu melapor. Dukungan dari masyarakat sangat penting agar kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas,” tambahnya.


Korupsi Desa, Ancaman Pembangunan dan Kesejahteraan


Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat korupsi di tingkat desa kerap menjadi penghambat utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa, yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Kejari Lampung Barat berkomitmen menjadikan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan dana desa sebagai prioritas utama. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.


Masyarakat kini menunggu kelanjutan pengusutan kasus ini, berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan dana desa kembali menjadi alat perubahan bagi kehidupan warga.


Tidak ada komentar