Tuduhan Pencurian Genset: Istri Terdakwa Berusia 72 Tahun Mengadu ke Presiden Prabowo
RuangEkspose.co.id - Lampung Tengah- Istri Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencurian Genset di Lampung Tengah Mengadu ke Presiden Prabowo Subianto: "Tolong Berikan Keadilan untuk Suami Saya".
Hal tersebut di sampaikan Lely Sutrisna, istri dari Muchsin Santoso (72), seorang pria lanjut usia yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait tuduhan pencurian genset di Lampung Tengah, mengajukan permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Lely merasa tidak sanggup melihat suaminya yang sudah sepuh dan sakit-sakitan menjalani persidangan yang penuh dengan ketidak pastian.
Muchsin Santoso, yang pada tahun 2023 dilaporkan atas dugaan pencurian genset 500 kVA milik pabrik Tri Karya Manunggal senilai Rp.160 juta, kini berjuang di ruang sidang dengan ancaman hukuman penjara. Namun, Lely bersikukuh bahwa tuduhan terhadap suaminya tidak berdasar. Menurutnya, genset yang dijual oleh suaminya bukanlah barang curian, melainkan aset milik pribadi yang digunakan untuk kebutuhan produksi pabrik.
"Tolong kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, suami saya dituduh mencuri genset. Namun, dalam persidangan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa genset itu adalah barang curian," ungkap Lely dengan suara terbata-bata pada Kamis (28/11/2024).
Lely menjelaskan, pelapor yang menuduh suaminya mencuri genset adalah rekan lama Muchsin ketika mereka bersama-sama mendirikan pabrik Tri Karya Manunggal. Setelah pabrik tersebut bangkrut dan tak beroperasi lagi, genset yang dimaksud dijual oleh Muchsin untuk melunasi hutang pabrik. "Genset itu milik suami saya. Saat itu memang dijual untuk menutupi utang pabrik yang sudah bangkrut, bukan untuk kepentingan pribadi," lanjut Lely.
Namun, alih-alih menerima kenyataan, Lely mengungkapkan bahwa pelapor kemudian meminta uang sebanyak Rp 10,5 miliar sebagai syarat agar suaminya tidak dipenjara. Keadaan ini semakin memperburuk kondisi keluarga mereka yang sudah terpuruk secara finansial. "Kami berusaha menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan, tetapi kami malah diperas," kata Lely.
Sadar akan ketidakadilan yang menimpanya, Lely kemudian mengadu ke Komnas HAM pada 21 Agustus 2024 lalu, berharap mendapatkan perlindungan. Namun, hingga saat ini, tidak ada kepastian tentang langkah yang akan diambil oleh Komnas HAM. “Saya datang ke Jakarta untuk mencari keadilan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari Komnas HAM,” ujar Lely.
Dalam perkembangan terakhir, Muchsin Santoso yang telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas dugaan penggelapan dengan nomor laporan: LP/B/209/VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023, kini tengah menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan pada 29 Juli 2024, surat pelimpahan berkas telah diterima oleh pihak kejaksaan.
Kuasa hukum Muchsin, Tua Ambarita, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mendukung tuduhan pencurian atau penggelapan genset. "Fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Kami mencium adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami," jelas Tua.
Tua berharap agar majelis hakim dapat bersikap objektif dan mengedepankan keadilan dalam memutuskan perkara ini. "Melihat ketidakberesan dalam penyidikan dan proses hukum yang ada, kami berharap terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan," tutup Tua.
Saat ini, Muchsin Santoso tengah menunggu putusan dari majelis hakim, yang akan membacakan tuntutannya dalam sidang yang akan datang. Dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, keluarga Muchsin berharap ada keadilan yang mengedepankan kebenaran dalam kasus ini.(Tejo)
Tidak ada komentar