100 Kejadian Khusus Diungkap Bawaslu Lampung Barat Selama Pilkada 2024
RuangEkspose.co.id - Lampung Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat mencatat sebanyak 100 kejadian khusus selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November lalu.
Kejadian tersebut teridentifikasi melalui pengawasan intensif yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Lampung Barat.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, menjelaskan bahwa temuan kejadian khusus tersebut terbagi dalam beberapa kategori yang mencakup kekurangan surat suara, surat suara rusak, dan kerusakan logistik lainnya. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 77 kejadian kekurangan surat suara di TPS, 3 kejadian surat suara rusak, 2 kejadian kerusakan logistik lainnya, serta 18 kejadian lainnya yang memerlukan perhatian khusus.
"Temuan kejadian khusus ini tersebar di beberapa kecamatan di Lampung Barat, antara lain Batu Ketulis, Bandar Negeri Suoh, Gedung Surian, Air Hitam, Balik Bukit, Sekincau, Sukau, Pagar Dewa, dan Lumbok Seminung. Sementara itu, Kecamatan Way Tenong, Sumber Jaya, Belalau, Suoh, dan Kebun Tebu juga tercatat mengalami kejadian serupa," ujar Novri.
Sehubungan dengan kejadian-kejadian tersebut, Bawaslu Lampung Barat telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan. Di antaranya, terkait dengan kerusakan logistik lainnya, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat untuk segera mengganti logistik yang rusak.
"Misalnya, untuk kasus logistik lainnya yang rusak, kami sudah merekomendasikan agar KPU segera menyediakan pengganti. Selain itu, jika ada kesalahan dalam pengisian kotak suara, seperti memasukkan surat suara Bupati ke kotak suara Gubernur, kami juga minta agar ini dimasukkan ke dalam form kejadian khusus dan segera diperbaiki saat penghitungan suara," jelas Novri.
Tidak hanya itu, Bawaslu Lampung Barat juga mencatat adanya kesalahan administratif pada formulir C1, seperti kekurangan tanda tangan dari Panitia Pemungutan Suara (PTPS). Untuk itu, Bawaslu mengingatkan pentingnya pembetulan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Dengan adanya temuan-temuan ini, Bawaslu Lampung Barat berharap agar seluruh permasalahan dapat segera ditangani dengan tepat dan transparan, demi menjaga kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lampung Barat. (Red)
Tidak ada komentar