DPRD Lampung Barat Gelar Paripurna Akhir Tahun, Raperda Pajak dan Retribusi Disepakati
LAMPUNG BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (2/11/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Lampung Barat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial. Kegiatan itu dihadiri 27 anggota dewan dari enam fraksi, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Sekretariat Daerah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan akhir Pansus yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebelum memasuki tahap persetujuan, seluruh fraksi di DPRD Lampung Barat telah menyampaikan pandangan umum beserta sejumlah catatan kritis. Masukan tersebut diarahkan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa memberikan beban yang tidak proporsional terhadap perekonomian masyarakat.
Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, menyatakan bahwa pengesahan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Barat.
Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat diharapkan semakin optimal dalam menggali dan mengelola potensi pendapatan daerah. Pengelolaan tersebut perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, serta didukung pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi transaksi non-tunai.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan pihak eksekutif.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan formal persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kemajuan pembangunan Kabupaten Lampung Barat.(*)

Tidak ada komentar