Jujur Bersuara

HEADLINE

Kejati Lampung Amankan Tersangka Kasus Pajak, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar


Ruangekspose.co.id - Bandar Lampung
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. Senin, 11 November 2024.


Tersangka berinisial P Bin D, yang disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Tersangka P Bin D, seorang wajib pajak dengan NPWP 82.632.269.5-507.000, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2022. Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan SPT atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, khususnya PPN untuk masa pajak Januari hingga Desember 2022.


Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.621.545.283 (satu milyar enam ratus dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berasal dari kewajiban pajak yang belum disetorkan.


Setelah menerima pelimpahan perkara dari PPNS DJP Bengkulu dan Lampung, Kejati Lampung meneruskan proses hukum ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kota Bumi.


Tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dan menandatangani beberapa dokumen penting, termasuk berita acara penerimaan tersangka dan barang bukti, serta berita acara penahanan.


Tersangka P Bin D kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari, terhitung mulai 11 November hingga 30 November 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dengan Nomor Print-1727 / L.8.13 / Ft.1 / 11 / 2024.


Kejaksaan Tinggi Lampung terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus tindak pidana perpajakan guna mendukung upaya penegakan hukum dan meningkatkan penerimaan negara.


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., melalui nomor handphone 0811 7237 799 atau email penkumkjtlampung@gmail.com.(Red)

Tidak ada komentar