HEADLINE

Aktivitas Excavator di Register 43 B Disorot, Polda Panggil KPH Liwa


Aktivitas Excavator di Register 43 B Disorot, Polda Panggil KPH Liwa


Lampung Barat – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, terus bergulir. Setelah sebelumnya memeriksa aparat pekon serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kini memanggil pihak UPTD KPH Liwa untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut dibenarkan Kanit Polhut KPH Liwa, Bambang Irawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/6).

“Benar ada panggilan dari Polda. Suratnya ditujukan kepada kepala UPTD KPH Liwa. Namun yang akan diutus memberikan keterangan adalah Pak Rizal Tiyas dan Pak Hadi,” ujar Bambang.

Menurutnya, kedua pegawai tersebut dipilih karena sebelumnya terlibat langsung mendampingi tim BKSDA Lampung dan Sumatera Selatan saat melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kehutanan di Sidomulyo.

Bambang menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas alat berat berupa excavator yang sempat beroperasi di kawasan Register 43 B Krui Utara.

“Kejadiannya sekitar Lebaran lalu. Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan di lokasi,” katanya.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima, pemeriksaan terhadap pihak UPTD KPH Liwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6) di Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Saat ditanya mengenai minimnya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di Register 43 B, Bambang mengakui keterbatasan personel dan luasnya wilayah pengawasan menjadi kendala utama.

“Ada kegiatan yang kami ketahui, namun ada juga yang tidak terpantau. Sebab aktivitas masyarakat di kawasan tersebut sering dilakukan pada hari libur. Selain itu, patroli yang kami lakukan juga mencakup banyak titik, tidak hanya terfokus pada satu lokasi,” jelasnya.

Bambang juga menyebut lokasi yang menjadi sumber persoalan di Talang Gerang, Dusun III Pekon Sidomulyo, diduga telah masuk wilayah administrasi Sumatera Selatan sehingga berada di luar kewenangan kerja Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra, mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kehutanan di Register 43 B.

“Dalam satu atau dua hari ke depan tim akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah aktivitas alat berat tersebut benar berada di dalam kawasan hutan. Jika terbukti berada di dalam kawasan, maka hal itu merupakan tindak pidana kehutanan,” tegas Hendika.

Terkait sosialisasi batas kawasan hutan di Kecamatan Pagar Dewa, khususnya Pekon Sidomulyo, Hendika meyakini masyarakat telah memahami batas-batas kawasan hutan yang berlaku.

Sedangkan mengenai banyaknya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki warga dan diduga berada di dalam kawasan hutan, Hendika menilai persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Sidomulyo, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Lampung.

“Semua harus dibuktikan terlebih dahulu. Apakah lahan tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan. Jika berada di dalam kawasan, maka itu masuk kategori tindak pidana kehutanan,” ujarnya.

Ia memastikan UPTD KPH Liwa saat ini telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut di lapangan. Namun untuk memastikan kondisi sebenarnya, tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga akan turun langsung melakukan verifikasi.

Penyelidikan yang terus berkembang ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan aktivitas di kawasan Register 43 B Krui Utara yang status hukumnya masih menjadi perhatian berbagai pihak. Hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum kehutanan di wilayah tersebut.(Red)

Tidak ada komentar