HEADLINE

Polemik PBB di Kawasan Hutan Mengemuka, Bapenda Lampung Barat: Tidak Mengetahui


Polemik PBB di Kawasan Hutan Mengemuka, Bapenda Lampung Barat: Tidak Mengetahui

Lampung Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini dipungut dari masyarakat maupun pelaku usaha diduga berada di dalam kawasan hutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Bapenda Lampung Barat, Ruliansyah, saat ditemui di kantornya, Senin (2/6).

“Selama ini kami merasa tidak ada persoalan. Setelah mencuatnya masalah aktivitas alat berat di Sidomulyo, baru muncul informasi adanya potensi permasalahan terkait penarikan pajak tersebut,” ujar Ruliansyah.

Menurutnya, pasca mencuatnya dugaan tindak pidana kehutanan di Pekon Sidomulyo, pihaknya mendapat arahan pimpinan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pekon terkait objek pajak di lapangan. Langkah itu dilakukan karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk tahun berjalan telah lebih dahulu disebarkan kepada wajib pajak melalui pemerintah pekon dan kelurahan.

Padahal, terdapat dugaan sejumlah objek pajak yang telah diterbitkan SPPT-nya berada di dalam kawasan hutan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kawasan hutan tidak dapat dikenakan PBB, sementara aktivitas pemanfaatan tertentu di dalam kawasan hutan hanya dapat dikenai Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Bapenda Lampung Barat, Wasis, mengatakan pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh peratin dan lurah untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung maupun Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) guna memastikan status objek pajak yang diduga berada dalam kawasan hutan.

“Jika hasil telaah dari Dinas Kehutanan maupun BBTNBBS menunjukkan objek pajak tersebut berada di dalam kawasan hutan, maka pemerintah pekon atau kelurahan harus mengusulkan pembatalan atau penghapusan PBB. Instruksi ini berlaku untuk tahun berjalan dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Wasis.

Dugaan persoalan perpajakan tersebut tidak hanya menyangkut objek pajak milik masyarakat, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah badan usaha. Beberapa menara telekomunikasi serta perusahaan yang beroperasi di sektor energi disebut-sebut memiliki aset atau kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan.

Menanggapi hal itu, Ruliansyah menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki objek pajak di kawasan hutan. Tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan maupun lokasi usaha yang selama ini tercatat sebagai objek pajak daerah.

“Kami akan meminta pihak perusahaan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung maupun BBTNBBS agar ada kejelasan apakah lokasi usaha mereka berada di dalam atau di luar kawasan hutan,” ujarnya.

Ruliansyah menegaskan Bapenda tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi dalam menentukan batas kawasan hutan. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada instansi kehutanan.

“Yang memiliki kewenangan terkait kawasan hutan adalah instansi kehutanan. Selama ini tidak pernah ada klaim atau pemberitahuan kepada kami bahwa objek pajak tersebut berada dalam kawasan hutan, sehingga kami menganggap tidak ada persoalan,” katanya.

Bapenda juga mengakui belum pernah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap objek pajak di Kabupaten Lampung Barat. Data yang digunakan saat ini sebagian besar merupakan data pelimpahan dari pemerintah pusat sejak pengalihan pengelolaan PBB-P2 kepada pemerintah daerah pada tahun 2014.
Selain itu, usulan penetapan objek pajak umumnya berasal dari pemerintah pekon dan kelurahan, yang kemudian menjadi dasar bagi Bapenda dalam proses pendataan dan penetapan pajak.

Minimnya pemahaman masyarakat terkait batas kawasan hutan, status pertanahan, serta regulasi perpajakan dinilai menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai persoalan agraria di Lampung Barat. Karena itu, diperlukan sinkronisasi data dan koordinasi lintas instansi guna memastikan kepastian hukum atas status lahan maupun objek pajak yang ada.(Red)

Tidak ada komentar