Dugaan Kelalaian Penyidikan Terungkap di Sidang Kasus Ganja 987 Gram
Lampung Barat — Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan ganja seberat 987 gram di Pengadilan Negeri Liwa, Rabu (20/5/2026), tidak lagi sekadar membahas barang bukti narkotika. Persidangan justru berkembang menjadi sorotan serius terhadap proses dan integritas penegakan hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., membeberkan sejumlah pandangan yang dinilai membuka ruang dugaan adanya persoalan prosedural sejak tahap penyidikan hingga penetapan pasal dakwaan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ike Ari Kesuma bersama hakim anggota Henny Handayani Sirait dan Rosyana Dwi Yunita itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Namun perhatian utama justru tertuju pada penjelasan ahli terkait kemungkinan adanya cacat prosedur dalam penanganan perkara.
Dalam keterangannya, Dr. Heni menegaskan bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya berbicara soal pembuktian tindak pidana, melainkan juga wajib memastikan seluruh mekanisme hukum berjalan sesuai aturan.
Ia menilai terdapat sejumlah hal mendasar yang patut menjadi perhatian, termasuk terkait penggunaan pasal dalam dakwaan yang disebut telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
“Dalam hukum pidana, aturan yang telah dicabut tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menghukum seseorang. Itu masuk dalam konsep dekriminalisasi,” ujar Heni di persidangan.
Pandangan tersebut sontak menjadi perhatian ruang sidang, sebab menyentuh aspek fundamental legalitas dalam sebuah perkara pidana.
Tak berhenti pada persoalan pasal, ahli juga menyoroti mekanisme penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut tidak terlebih dahulu mengantongi persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurut Heni, tindakan aparat dalam situasi tertentu memang dapat dilakukan secara cepat untuk mengamankan keadaan. Namun prosedur hukum tetap wajib dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak seseorang. Prosedur dibuat justru untuk mencegah tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Sorotan lainnya muncul terkait rentang waktu penanganan perkara yang dinilai cukup panjang. Ahli menilai proses penyelidikan dan penyidikan semestinya dilakukan secara proporsional dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Keterangan ahli tersebut memperkuat argumentasi tim penasihat hukum terdakwa yang sejak awal mempersoalkan sejumlah tahapan administrasi penyidikan.
Kuasa hukum terdakwa, Goenawan Prihantoro, menilai adanya kejanggalan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menurutnya baru diterbitkan setelah pemeriksaan berjalan lebih dahulu.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses penyitaan barang bukti lintas wilayah hukum yang disebut belum terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak berwenang setempat.
Menurut Goenawan, keterlambatan pengurusan administrasi hukum hingga hampir dua bulan tidak dapat dianggap persoalan biasa.
“Ini bukan sekadar administrasi terlambat. Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi sejak awal agar proses penegakan hukum tetap sah dan berkeadilan,” ujarnya.
Atas berbagai fakta yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada lembaga pengawasan internal kepolisian.
Persidangan perkara tersebut pun kini tidak hanya menyita perhatian karena nilai barang bukti narkotika yang hampir mencapai satu kilogram, tetapi juga karena munculnya perdebatan mengenai sejauh mana profesionalitas dan kepatuhan prosedur dijalankan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara pidana.(Red)

Tidak ada komentar