HEADLINE

Kawasan Konservasi Diserobot? Kejari Lampung Barat Bongkar Ratusan Sertifikat Ilegal

 


Ruangekspose.co.id-Lampung Barat — Penegakan hukum di wilayah konservasi kembali menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengungkap temuan mencengangkan terkait keberadaan ratusan sertifikat tanah dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Dalam keterangannya, Kejari menyebut adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dapat melibatkan jaringan mafia tanah.


Temuan ini menjadi babak baru dalam upaya penyelamatan kawasan hutan konservasi nasional yang selama ini menjadi habitat satwa liar dilindungi. Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa tindakan hukum sedang diambil secara serius demi menegakkan keadilan, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi menjadi korban praktik ilegal pertanahan.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/6), Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) berada di dalam kawasan TNBBS. Padahal, wilayah tersebut secara hukum merupakan kawasan konservasi yang tidak dapat dimiliki secara pribadi.


“Benar, tim kami telah menemukan 121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun bahkan lebih dari satu dekade,” tegas Ferdy.


Ia menambahkan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja tim pemberantasan mafia tanah yang tengah menggencarkan penyelidikan di wilayah Lampung Barat, terutama pada titik-titik rawan konflik antara kepentingan manusia dan kelestarian lingkungan.


Penerbitan sertifikat hak milik di atas lahan konservasi nasional merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Kehutanan.


“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami tampik, indikasi ke arah sana ada. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” terang Ferdy.


Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berdampak pada kelangsungan fungsi ekologis kawasan hutan dan keseimbangan habitat satwa liar yang kian terancam akibat perambahan.


Meski bersikap tegas, Kejari Lampung Barat menekankan bahwa penegakan hukum tidak akan dilakukan secara serampangan. Ferdy memastikan bahwa upaya ini juga menyasar pada perlindungan masyarakat yang mungkin menjadi korban dari ulah mafia tanah atau kesalahan birokrasi masa lalu.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.


Ferdy menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan instansi terkait, termasuk Balai Besar TNBBS dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Barat, untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status tanah yang ada di wilayah tersebut.


Sebagai langkah preventif, Kejari mengimbau warga untuk aktif memeriksa status kepemilikan tanah yang mereka kuasai atau miliki. Warga disarankan mengunjungi kantor ATR/BPN untuk memastikan apakah lahannya termasuk dalam kawasan hutan konservasi atau bukan.


Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kerugian di masa depan dan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam penyelamatan kawasan hutan dari praktik ilegal dan perambahan liar.(Niel)

Tidak ada komentar