Jujur Bersuara

HEADLINE

Adanya Penarikan Pajak di Kawasan Taman Nasional, Dandim Lampung Barat: Kok Bisa ?



Ruangekspose.co.id - Lampung Barat – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rinto Wijaya, mempertanyakan adanya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pemanfaatan lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat.


Sebelumnya, Dandim Letkol Inf Rinto Wijaya mengunggah status WhatsApp, ia menuliskan 'Pembayaran Pajak di Kawasan Taman Nasional, kok bisa ?', mengungkapkan keheranannya atas kebijakan tersebut.


Dalam keterangan resminya, Letkol Inf Rinto Wijaya menegaskan bahwa kawasan hutan, termasuk TNBBS, tidak boleh dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi karena wilayah TNBBS merupakan kawasan hutan yang tidak boleh ditarik pajak. Oleh karena itu, saya mempertanyakan, kok bisa?" ujar Dandim, Sabtu (8/3/2025).



Sementara itu, aktivis dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI), Wahdi Syarif, mengungkapkan bahwa temuan terkait penarikan pajak di kawasan hutan sudah lama menjadi perhatian pihaknya. 


Berdasarkan investigasi dan penghimpunan data di lapangan, ditemukan bukti penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada dalam kawasan TNBBS.


"Kami menemukan fakta adanya bukti penarikan PBB di lahan yang diduga masuk wilayah hutan TNBBS. Maka, wajar jika Dandim mempertanyakan kebijakan tersebut," kata Wahdi.


Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dalam Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa semua hutan di Indonesia, termasuk kekayaan alam di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, tanah dalam kawasan hutan negara tidak bisa menjadi objek pajak.


Senada dengan Wahdi, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL, CDRA, menegaskan bahwa penarikan PBB di kawasan hutan bertentangan dengan peraturan yang ada.


"Dasarnya jelas, dalam UU PBB dan UU HKPD disebutkan bahwa hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, serta tanah negara yang belum dibebani hak tidak termasuk objek pajak PBB. Maka, apa dasar legal bagi Dispenda Lampung Barat menarik pajak di wilayah ini?" ungkapnya.


Ridwan juga menambahkan bahwa SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Menurutnya, kepemilikan tanah yang sah harus dibuktikan dengan sertifikat resmi, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM).


"Perlu dipahami bahwa SPPT PBB tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat tanah, seperti SHM," pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam hal pengelolaan kawasan hutan dan kebijakan perpajakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan penarikan PBB di kawasan TNBBS.


Tidak ada komentar