Jujur Bersuara

HEADLINE

Sekda Lampung Barat Kritik UTS SD Berbasis HP: Dinilai Prematur dan Bebani Orang Tua



Lampung Barat – Kebijakan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) berbasis handphone bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Lampung Barat menuai kritik serius. Sekretaris Daerah Lampung Barat, Nukman, menilai kebijakan tersebut belum tepat diterapkan karena dinilai belum didukung kesiapan teknis maupun sosial yang memadai.


Pelaksanaan UTS semester genap Tahun Pelajaran 2026 di sejumlah SD diketahui menggunakan dua metode, yakni luring untuk kelas I dan II, serta daring berbasis perangkat telepon seluler untuk siswa kelas III hingga VI. Kebijakan yang merupakan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) itu justru memicu gelombang keluhan dari orang tua siswa.


“Ini bukan sekadar soal digitalisasi. Untuk anak usia SD, kebijakan seperti ini harus benar-benar dikaji. Jika dipaksakan tanpa kesiapan, justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” tegas Nukman melalui pesan singkat WhatsApp.


Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, mulai dari keterbatasan jaringan internet, ketimpangan kepemilikan perangkat, hingga minimnya sosialisasi kepada orang tua. Ia juga mengingatkan agar program pendidikan tidak bergeser menjadi beban tambahan bagi masyarakat.


“Jangan sampai inovasi yang tujuannya mempermudah, justru menambah beban ekonomi orang tua, baik dari sisi perangkat maupun paket data,” ujarnya.


Selain aspek ekonomi, Sekda juga menyoroti potensi risiko terhadap anak, seperti penyalahgunaan gawai hingga kerawanan kehilangan perangkat di lingkungan sekolah. Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan handphone di kalangan siswa SD masih menjadi tantangan serius.


Kritik tersebut sejalan dengan keluhan para orang tua yang ramai disuarakan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Banyak yang mempertanyakan urgensi penggunaan HP dalam ujian bagi anak usia dini, serta mengkhawatirkan dampaknya terhadap perilaku dan fokus belajar siswa.


Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi dalam UTS merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi pendidikan dan peningkatan literasi digital.


“Pada prinsipnya, ini bagian dari inovasi pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Namun, tidak bersifat wajib secara menyeluruh,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh team melalui pesan singkat WhatsApp.


Ia menegaskan bahwa sekolah diberikan ruang untuk berinovasi, tetapi tetap harus memperhatikan kondisi siswa dan orang tua. Menurutnya, sekolah juga wajib menyediakan alternatif bagi siswa yang tidak memiliki perangkat atau terkendala jaringan.


Meski demikian, lemahnya komunikasi kebijakan menjadi sorotan tersendiri. Sejumlah orang tua mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang utuh sejak awal, sehingga kebijakan terkesan mendadak dan kurang terencana.


Menanggapi situasi ini, Sekda memastikan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menekankan bahwa digitalisasi pendidikan harus berjalan secara bertahap, terukur, dan tidak mengabaikan kesiapan masyarakat.


“Digitalisasi itu penting, tapi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Harus ada kesiapan sistem, fasilitas, dan kesiapan sosial,” tegasnya kembali.


Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons polemik tersebut. Evaluasi yang dijanjikan diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan menghasilkan kebijakan yang lebih realistis, adil, dan berpihak pada kepentingan siswa serta orang tua.(Daniel)

Tidak ada komentar