HEADLINE

Kerugian Negara Capai Rp314 Juta, Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek DPT Way Ngison


Lampung Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat. Kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp314.757.081.


Tersangka berinisial AKH, yang berperan sebagai pelaksana proyek di lapangan, diduga secara sengaja mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan untuk meraup keuntungan pribadi. Penyidik menyebut, pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak, baik dari sisi kualitas material maupun volume pekerjaan.


“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Ia terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, yang berdampak langsung pada kerugian negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ungkap Ferdy Andrian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Selasa (3/6).


Manipulasi Proyek: Spesifikasi Dipangkas, Keuntungan Dimaksimalkan


Dalam laporan ahli yang dikantongi penyidik, ditemukan bahwa material yang digunakan dalam proyek DPT tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Selain itu, volume pekerjaan juga dikurangi secara sistematis. Akibatnya, struktur pelindung tebing yang seharusnya menjadi benteng terhadap erosi dan pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison, tidak berfungsi optimal.


Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi


Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor-aktor yang mungkin berada di balik layar proyek.


“Kami tegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penegakan hukum terhadap korupsi tidak mengenal kompromi,” ujar Ferdy.


Ia juga mengimbau seluruh pelaksana proyek pemerintah, khususnya di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat, agar bekerja dengan integritas dan tanggung jawab. Kejaksaan akan menindak tegas setiap penyimpangan penggunaan anggaran negara.(Niel)

Tidak ada komentar