Jujur Bersuara

HEADLINE

Harga Gas 3 Kg Di Lampung Barat Meroket, PLB Minta Aparat Segera Bertindak!


Ruangekspose.co.id-Lampung Barat
– Ketua Pemuda Lambar Bersatu (PLB), Teuku Wahyu, menegaskan bahwa agen dan pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) harus ditindak tegas, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini menyusul maraknya laporan dari masyarakat mengenai melonjaknya harga gas subsidi yang semakin memberatkan warga kecil.

Menurut Teuku Wahyu, gas LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Lampung Barat kesulitan mendapatkan gas dengan harga wajar.

“Kami menerima banyak laporan bahwa harga gas elpiji 3 kg di beberapa tempat melonjak jauh dari HET. Ini jelas merugikan masyarakat kecil. Agen dan pangkalan yang memainkan harga harus ditindak tegas, bahkan bisa diproses secara hukum karena telah menyalahgunakan subsidi,” tegasnya, Selasa (25/3/2025).

Teuku Wahyu mengingatkan bahwa menjual gas LPG bersubsidi di atas HET bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tetapi juga pelanggaran hukum yang bisa berujung penjara dan denda miliaran rupiah. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

▶ Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa tidak sesuai ketentuan dapat dipidana hingga 5 tahun atau didenda hingga Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lalu, Pasal 55: Penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi dapat berujung penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Agen atau pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas HET bisa dicabut izin usahanya serta dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

PLB mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak, melakukan inspeksi mendadak (sidak), serta operasi pasar guna memastikan distribusi gas LPG berjalan dengan baik.

“Jika ditemukan agen atau pangkalan yang menjual di atas HET, harus langsung diberikan sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh ulah oknum nakal,” kata Teuku Wahyu.

Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan agen atau pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas harga resmi.

 “Kami siap mengawal aspirasi masyarakat agar penyaluran gas bersubsidi tetap sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pemerintah serta kepolisian, Teuku Wahyu berharap kelangkaan gas LPG dan kenaikan harga yang tidak wajar bisa segera diatasi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.(Red)



Tidak ada komentar