DPRD Pesisir Barat Gelar Paripurna, Tetapkan Pemenang Pilkada 2024 dan Usulkan Pemberhentian Petahana
Ruangekspose.co.id - Pesisir Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 serta mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020. Paripurna ini berlangsung pada Jumat (7/2/2025) di lantai III kantor DPRD Pesisir Barat.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat, Muhamad Emil Lil Ardi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhamad Amin Basri. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, Zulqoini Syarif, Asisten I Zukri Amiin, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Ketua DPRD Pesisir Barat, Muhamad Emil Lil Ardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRD, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
"Paripurna ini dihadiri 18 orang dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat, dengan begitu rapat ini dinyatakan kuorum," ungkapnya.
Pengumuman Hasil Pilkada 2024
Lebih lanjut, Emil menjelaskan bahwa pada 27 November 2024, masyarakat Pesisir Barat telah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara tertib dan aman. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon nomor urut 01, Dedi Irawan dan Irawan Topani, dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 48.903 suara atau 51,8% dari total suara sah.
DPRD Pesisir Barat pun mengumumkan secara resmi bahwa Dedi Irawan sebagai Bupati dan Irawan Topani sebagai Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Keputusan ini didasarkan pada surat resmi dari KPU Pesisir Barat nomor 04 tahun 2025.
Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Petahana
Selain mengumumkan kepala daerah terpilih, DPRD Pesisir Barat juga mengajukan usulan pemberhentian Agus Istiqal sebagai Bupati dan Zulqoini Syarif sebagai Wakil Bupati yang menjabat sejak hasil Pilkada 2020.
Usulan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna, sebelum diteruskan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua DPRD Pesisir Barat menyatakan bahwa setelah disetujui dalam rapat paripurna, pihaknya akan segera meneruskan usulan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung.
"Untuk usulan ini akan segera kita sampaikan, karena informasinya kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari di Jakarta," tandasnya.
Dengan pengumuman ini, tahapan Pilkada 2024 di Pesisir Barat telah mencapai tahap akhir. Masyarakat kini menantikan kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa kemajuan baik daerah pesisir tersebut.(Red/Dan)
Tidak ada komentar