Cegah Putus Sekolah, Bupati Lampung Barat Larang Penahanan Ijazah
Ruangekspose.co.id - Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA dan SMK sederajat di wilayahnya tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus. Instruksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam upaya memastikan masa depan siswa lebih terjamin.
"Saya meminta kepada sekolah-sekolah SMA, SMK sederajat di Lampung Barat untuk tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus," ujar Parosil, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Parosil juga menekankan agar sekolah tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak mewajibkan siswa mengikuti study tour yang berpotensi memberatkan wali murid. Menurutnya, pengurangan beban ekonomi orang tua dapat mengurangi risiko putus sekolah di wilayah tersebut.
“Jika beban orang tua wali murid bisa kita minimalisir, maka risiko putus sekolah akan berkurang," jelasnya.
Parosil menegaskan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan demi kemajuan dunia pendidikan. Ia juga meminta pihak-pihak terkait untuk mengawasi pelaksanaannya agar kebijakan Gubernur Lampung dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana PIP, serta kewajiban mengikuti study tour yang dianggap membebani orang tua. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, juga telah memperingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar kebijakan tersebut.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terkendala dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan akibat ijazah yang tertahan.
Tidak ada komentar