Temukan Ketidaksesuaian Data, Bawaslu Lampung Barat Berikan Saran Perbaikan ke KPU
Ruangekspose - Lampung Barat, Berdasarkan hasil pencermatan dokumen pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada data surat suara yang tercatat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Suoh.
Temuan tersebut berada di TPS 8 Pekon Tuguratu kecamatan Suoh yang mana Jumlah surat suara diterima pada MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK tertulis 376, sedangkan pada C. HASIL-KWK tertulis 396.
Dan di TPS 1 Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh Jumlah surat suara tidak digunakan pada MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK tercatat 118, sementara pada C. HASIL-KWK tertulis 93.
Menanggapi temuan ketidaksesuaian data surat suara pada beberapa TPS di Kecamatan Suoh, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Temuan ini menjadi perhatian serius bagi kami, Bawaslu telah melakukan pencermatan mendalam terhadap dokumen Pemilu dan menemukan adanya perbedaan data, baik pada jumlah surat suara yang diterima maupun jumlah surat suara yang tidak digunakan. Hal ini perlu segera diperbaiki demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada,” ujarnya, Rabu (4/12).
Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Barat agar segera melakukan langkah korektif.
“Kami meminta KPU untuk memvalidasi data surat suara dengan mencocokkan dokumen MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK Bupati dan C. HASIL-KWK. Perbaikan harus dilakukan, tidak hanya pada dokumen yang dipegang KPU, tetapi juga pada dokumen yang telah diserahkan kepada saksi dan pengawas Pilkada,” tegasnya.
Jones juga menekankan pentingnya mendokumentasikan saran perbaikan ke dalam form D. Kejadian Khusus sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami percaya KPU Kabupaten Lampung Barat akan menindaklanjuti saran ini dengan cepat dan tepat untuk memastikan proses Pilkada tetap bersih dan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jones menyebutkan bahwa pentingnya keakuratan data untuk menjaga kredibilitas dan transparansi pelaksanaan pemilu.
“Pihak KPU Kabupaten Lampung Barat diharapkan segera melakukan penyesuaian dan memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan fakta lapangan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar