Jujur Bersuara

HEADLINE

Kejari Lampung Barat Tetapkan Direktur CV FAA Sebagai Tersangka Korupsi


Ruangekspose.co.id - Lampung Barat
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat berhasil menetapkan dan menahan terangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.

Peningkatan jalan tersebut berada di jalan Marang Kupang Ulu di kabupaten Pesisir Barat itu merupakan program dari Dinas PUPR kabupaten setempat, Kejari berhasil menetapkan Direktur CV FAA yang berinisial SR.

Dengan keberhasilannya Kejari Lampung Barat dalam menindak kasus tindak pidana korupsi ini menunjukkan bahwa komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan akses dan infrastruktur daerah tersebut diduga dikorupsi, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kajari lampung barat M. Zainur Rochman, didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus. 

“Sehingga mengkibatkan kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah,” terangnya kepada awak media, Kamis (31/10).

Ia menuturkan, proyek yang awalnya ditujukan untuk memperlancar akses masyarakat dan memperkuat konektivitas wilayah ini justru tidak memberikan hasil maksimal karena penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tuturnya.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Kajari tidak menampik bahwa akan adanya tersangka lain.

“Tim penyidik terus mandalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yg mengakibatkan kerugian negara cukup besar tersebut, dan apabila di temukan bukti yg cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” pungkasnya.(Daniel)

Tidak ada komentar