Kejari Lampung Barat Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPT Way Ngison
Ruangekspose.co.id-Lampung Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, resmi ditahan oleh jaksa penyidik setelah ditemukan bukti yang cukup atas dugaan perannya dalam penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.
“MM sebagai PPK diduga tidak menjalankan fungsinya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak proyek. Kelalaian tersebut mengakibatkan penyimpangan spesifikasi teknis dan berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp314.757.081,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, Selasa (24/6).
Penetapan MM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap tersangka AKH, pelaksana lapangan proyek, yang telah lebih dulu ditetapkan terkait dugaan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi teknis bangunan.
Ferdy menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dana publik,” tegasnya.
Kejari Lampung Barat juga mengimbau seluruh pejabat pembuat komitmen, pelaksana proyek, serta aparatur negara lainnya untuk senantiasa menjalankan tugas dengan integritas dan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.(Niel)
Tidak ada komentar